“Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga turut ditilang. Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000 sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto dalam konferensi persnya, Selasa (22/10/2024).

Operasi Zebra Seligi 2024, kata Dirlantas Polda Kepri, berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus pada periode sebelumnya menjadi 1.857 kasus.

“Penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan dalam Operasi Zebra Seligi 2024, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran.

Pelanggaran tersebut meliputi: pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan serta kendaraan angkutan barang yang overload.