HARIANMEMOKEPRI.COM  — Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 Kg dan ribuan pil ekstasi berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/2023).

Diketahui pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi ini sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polresta Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu di pinggir Jalan Pelantar II bersama para pelaku.

Baca Juga: Turun Ke Numbing, Bupati Roby Sampaikan Program Prioritas

Narkotika Jenis Sabu tersebut saat ditangkap bersama pelaku menggunakan kapal kayu (pompong). Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diseludupkan ke daerah Sumatera lewat jalur laut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan modus operasi terhadap barang Narkotika ini ketika dilakukan penangkapan berbentuk plastik.

Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Nobar Apresiasi Untuk Media Dalam Penghargaan KASAD AWARD 2023

Setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang didapat akurat dimana tersangka menggunakan kapal Oceana, Narkotika itu dilemparkan ke laut dan di jemput oleh rekannya dengan titik koordinat yang di kirimkannya

“Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita didapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah di bawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu (pompong_red),” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Berbagai Media Baik Kampus Daerah Maupun Nasional Raih Penghargaan KASAD AWARD 2023

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berkat kerjasama dan kesigapan jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim unit Jatanras Polresta Tanjungpinang didapati pelaku yang sudah membawa barang tersebut dalam mobil.

“Dimana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa kedarat kemudian dilakukan penangkapan Pelantar II, setelah diperiksa barang Narkotika sudah di Comforta,”jelasnya. 

Baca Juga: Puslitbang Polri Kunjungi Mapolres Bintan Meneliti Indeks Pembangunan Kesehatan Polri

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto pasal 112 (12) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasn Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Ada beberapa lokasi pada saat dilakukan pengembangan pada saat itu yakni Comforta Hotel, kos kostan Kota Piring didapat barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan lokasi Jln Handjoyo Putro berupa Happy Five, dan Putaw.***