Mencuri Handphone Ketika Korban Sedang Tidur, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis pelaku pencurian kini diamankan pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (20/4/2024)

Residivis pelaku pencurian kini diamankan pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (20/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang residivis yang melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kost.

Residivis bernama AR (39) sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di Kantor PWI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai beberapa tahun yang lalu.

Kejadian terbaru ini terjadi pada hari Kamis, 22 Maret 2024, di Tanjungpinang. Ipda Freddy Simanjuntak, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengonfirmasi penangkapan terhadap AR.

“Ya, tersangka adalah residivis yang telah kami amankan di rumahnya di Kampung Banjar, beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Freddy Simanjuntak pada Sabtu (20/4/2024).

Menurut Ipda Freddy, pelaku mengambil handphone milik korban, Dendra (18), yang sedang tidur di dalam rumah kost. Handphone yang dicuri adalah Vivo Y35 warna hitam.

“Korban bersama abangnya sedang berada di warung kopi WW Km 4 Jalan Pamedan, kemudian korban pulang ke rumah kost dan meletakkan handphone di samping tempat tidurnya. Pukul 07:00 WIB, korban terbangun dan melihat handphonenya sudah hilang,” kata Ipda Freddy.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Dua Pelaku Pencurian Alat Fitness, Berikut Kronologisnya

Ipda Freddy juga menjelaskan bahwa handphone tersebut memiliki kartu SIM dengan nomor 0812 4663 xxx, dan memiliki nilai sekitar Rp3,8 juta.

Saat ini, AR (39) telah diamankan di sel Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya, dengan dakwaan Pasal Pencurian (Pasal 363 KUHPidana).

Berita Terkait

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang
Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi
WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang
Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara
Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka
Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:51 WIB

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:07 WIB

Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:53 WIB

Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:35 WIB

WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Berita Terbaru


Sebuah jet tempur latih lanjut milik Angkatan Udara Taiwan (RoCAF), AT-5 Brave Eagle, jatuh pada 15 Februari 2025 setelah mengalami gangguan pada mesinnya. (Foto: Instagram @airspacereview)

Internasional

Jet Tempur Brave Eagle Milik Militer Taiwan Jatuh saat Latihan

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:50 WIB