HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang residivis yang melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kost.
Residivis bernama AR (39) sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di Kantor PWI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai beberapa tahun yang lalu.
Kejadian terbaru ini terjadi pada hari Kamis, 22 Maret 2024, di Tanjungpinang. Ipda Freddy Simanjuntak, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengonfirmasi penangkapan terhadap AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, tersangka adalah residivis yang telah kami amankan di rumahnya di Kampung Banjar, beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Freddy Simanjuntak pada Sabtu (20/4/2024).
Menurut Ipda Freddy, pelaku mengambil handphone milik korban, Dendra (18), yang sedang tidur di dalam rumah kost. Handphone yang dicuri adalah Vivo Y35 warna hitam.
“Korban bersama abangnya sedang berada di warung kopi WW Km 4 Jalan Pamedan, kemudian korban pulang ke rumah kost dan meletakkan handphone di samping tempat tidurnya. Pukul 07:00 WIB, korban terbangun dan melihat handphonenya sudah hilang,” kata Ipda Freddy.
Ipda Freddy juga menjelaskan bahwa handphone tersebut memiliki kartu SIM dengan nomor 0812 4663 xxx, dan memiliki nilai sekitar Rp3,8 juta.
Saat ini, AR (39) telah diamankan di sel Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya, dengan dakwaan Pasal Pencurian (Pasal 363 KUHPidana).