Masalah Uang Rp100 Ribu, Pemuda Kehilangan Nyawa

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dok.poskotanews)

(dok.poskotanews)

Harian Memo Kepri | Kriminal — Satreskrim Polres Jakarta Utara bersama Polsek Koja mengamankan tiga pelaku pengeroyokan rekan mereka yang menggelapkan uang patungan untuk berpesta sabu.

Korban atas nama Lukman dianiaya oleh Tatang, Restu, Idol, dan Anwar, pada Jumat (4/2019) pukul 00.15 WIB. “Ada lima orang pemuda yang biasa mengkonsumsi sabu bersama-sama. Saat itu salah satu dari mereka (Lukman) diminta rekan-rekannya untuk membelikan sabu dari uang patungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (8/2019).

Namun uang tersebut belum juga dibelikan oleh korban sabu setelah beberapa hari. Kemudian saat kelima nya sedang minum-minuman beralkohol korban ditagih untuk mengembalikan uang tersebut.”Korban menyebutkan nanti saja dan sempat cekcok mulut dengan para pelaku sehingga membuat para pelaku emosi dan spontan mengeroyok korban. Ada yang memukul dengan balok, Kon Blok, menyayat dengan pisau,” tutur Wirdhanto.

Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, Tatang Suleman diamankan di Indramayu, Udik Cepti diamankan di Tanah Merah Koja, dan Restu Ramadhan diamankan di Karawang. Sedangkan Acong masih dalam pengejaran.

“Para pelaku yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh bangunan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wirdhanto didampingi Kanit Reskrim Koja, AKP Andry Suharto.

Sumber | Dok.| poskotanews
Baca Juga :  Maling Sikat Dua Motor Jamaah Masjid Terekam CCTV

Berita Terkait

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya
Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak
Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:53 WIB

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:06 WIB

Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:41 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Berita Terbaru