Dalam peraturan tersebut, lanjut Sesa, terdapat enam poin penting, salah satunya adalah kewajiban Puskesmas untuk mengidentifikasi masalah pasien dengan benar dan melakukan komunikasi efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa Praty Pindana dalam konferensi pers, Senin (15/7/2024).
Kini kepergian Dyo telah memasuki hari ke 7, pihak keluarga masih dalam keadaan berduka dan merasa kecewa atas pelayanan Puskesmas Sei Jang yang lalai dalam melakaukan tugasnya terhdapa pasien.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa Praty Pindana.
Sesa melanjutkan, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa mereka sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut ketika hasil pengukuran tekanan darah Dyo menunjukkan angka 178/123. Namun, dokter di Puskesmas menyatakan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak memerlukan pemeriksaan tekanan darah.
Tinggalkan Balasan