HARIANMEMOKEPRI.COM — Tiga orang tersangka penadahan di Kabupaten Bintan diberikan Restorative Justice melalui expose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr Asep Nana Mulyana melaui virtual zoom,Senin (24/6/2024).

Melalui expose tersebut, disaksikan Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Sufari, SH MHum didampingi para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan satu perkara dari tiga tersangka untuk dimohonkan diterpakna Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Adapun tiga orang tersangka yakni

1.Tersangka Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
2.Tersangka Rangga Saputra Als Apek Bin Muhamad dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
3.Tersangka Silvi Tiara Putri Binti Razali dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.