HARIANMEMOKEPRI.COM — Hendi Devitra SH MH, kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, memberikan pernyataan mengenai kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, alias PT Bintan Properti Indo (BPI).
Dalam kasus tersebut, beberapa nama terlibat, termasuk Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri.
Hendi menyatakan bahwa ia menduga lahan yang dipermasalahkan oleh Direktur PT BPI, Constantyn Barail, ke Polres Bintan, mengalami tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.
“Lahan yang diklaim oleh PT BPI tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Tenaga Listrik Bintan (TLB),” ujar Hendi pada Jumat (14/6/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa lahan masyarakat tersebut, termasuk milik kliennya Darma Parlindungan, belum dibebaskan dan belum dilakukan ganti rugi oleh PT BPI.
Karena itu, Darma Parlindungan telah mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pekan lalu, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 26 Juni 2024.
Tinggalkan Balasan