HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang pelaku pencurian tabung gas berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Keempat tersangka terdiri dari tiga pria, FR (31), RD (24), OBR (33), dan satu perempuan, AS (28), yang semuanya adalah karyawan PT. ACL, sebuah perusahaan bengkel pemeliharaan tabung gas di Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik, menjelaskan bahwa supervisor dari PT. ACL mencurigai beberapa karyawan setelah mengecek rekaman CCTV dari Maret hingga April 2024. Mereka dicurigai mengambil valve tabung afkir dan valve tabung baru gas LPG 3 Kg sebanyak tiga kali.

“Dari pengecekan, ternyata telah hilang 19.705 buah valve tabung afkir dan 1.516 buah valve tabung gas LPG 3 Kg,” ungkap Iptu Damanik.

Kerugian yang dialami oleh PT. ACL mencapai Rp1,3 miliar, dan perusahaan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tanjungpinang.

Setelah pengembangan oleh Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pelaku penadah, S (34), seorang pengusaha besi tua, berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya.