HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang tersangka dugaan pemalsuan surat lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur dilakukan penahanan di Polres Bintan.
Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda mengatakan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat lahan.
Pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka dimana para tersangka hadir ke Mapolres Bintan pada hari Senin 6 Mei 2024 dalam memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan
“Dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan” kata AKP Marganda, Selasa (7/5/2024)
Kasatreskrim Polres Bintan menambahkan kepada tersangka B dan MR berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai
Tinggalkan Balasan