HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang anak seharusnya diberikan pendidikan dan pengajaran yang baik bagi masa depannya.

Namun tidak dengan anak yang masih duduk di bangku SD ini dilecehkan oleh ayah tirinya dengan iming iming satu unit handphone.

Ayah tiri inisial M.R (43) melakukan hal itu sejak tahun 2016 sampai 2017 di Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis, Selasa (30/7/2024)

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan M.R melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali kepada anak tirinya.

“Pada tahun 2016 ketika korban kelas 1 SD, Ayah tirinya mengiming-imingi Handphone kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan dengan cara menggesekan alat vitalnya ke dubur korban hingga mengeluarkan cairan,” ujarnya

AKP Agung melanjutkan, tahun 2017 pelaku mengajak dan menyuruh korban kembali melakukan hal tidak senonoh.

“Tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut sejak 2016 terhadap anak tirinya, kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Akibatnya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan undang-undang pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara