HARIANMEMOKEPRI.COM – Menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo, Polres Bintan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah 23 orang saksi.

Dari hasil itu, ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi, termasuk kepala daerah, yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P, pada Minggu (5/5/2024).

Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail, selaku Direktur PT Bintan Properti Indo, pada bulan Januari 2022, atas dugaan Tindak Pidana.

“Selain tersangka H, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu MH dan B. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.