HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 51 orang Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia (WNI PMI) dideportasi dari Malaysia pada Senin (1/4/2024).
Puluhan WNI PMI tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal Marina JB pukul 17.30 WIB.
Dari total jumlah yang dideportasi, 51 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 20 perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yanti, seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, yang bekerja di rumah makan di Malaysia, mengungkapkan bahwa ia di penjara selama tiga bulan karena tidak memiliki berkas administrasi yang lengkap saat ditangkap.
Para WNI PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kepri, Pekanbaru, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Aceh, dan Medan.
Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa dari 51 orang yang dideportasi, satu orang sudah kembali lebih dulu.
Anie, panggilan akrab Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa para WNI PMI dipulangkan karena masalah dokumen, seperti membawa visa pelancong bukan visa kerja.
Kondisi sebagian besar dari 51 WNI PMI tersebut dalam keadaan sehat, namun satu orang mengalami sakit tumor di bagian leher.
Anie juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan assessment mendalam dengan keluarga para WNI PMI untuk memberikan dukungan sosial dari Kemensos.
Para WNI PMI tersebut ditahan di Malaysia dengan beragam masa tahanan, mulai dari 1 bulan hingga lebih dari 1 tahun, sesuai dengan kasus yang mereka alami.
Sepanjang tahun 2024 WNI PMI yang dipulangkan periode Januari sampai April sebanyak 346 orang yang ke RPTC.