Deportasi 51 WNI PMI Dari Malaysia, Masalah Dokumen Menjadi Penyebab Utama

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNI PMI saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal Marina JB, Senin (1/4/2024)

WNI PMI saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal Marina JB, Senin (1/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 51 orang Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia (WNI PMI) dideportasi dari Malaysia pada Senin (1/4/2024).

Puluhan WNI PMI tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal Marina JB pukul 17.30 WIB.

Dari total jumlah yang dideportasi, 51 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 20 perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yanti, seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, yang bekerja di rumah makan di Malaysia, mengungkapkan bahwa ia di penjara selama tiga bulan karena tidak memiliki berkas administrasi yang lengkap saat ditangkap.

Baca Juga :  Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Para WNI PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kepri, Pekanbaru, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Aceh, dan Medan.

Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa dari 51 orang yang dideportasi, satu orang sudah kembali lebih dulu.

Anie, panggilan akrab Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa para WNI PMI dipulangkan karena masalah dokumen, seperti membawa visa pelancong bukan visa kerja.

Kondisi sebagian besar dari 51 WNI PMI tersebut dalam keadaan sehat, namun satu orang mengalami sakit tumor di bagian leher.

Baca Juga :  Gunakan Mobil Rental Untuk Mencuri Sepeda Motor Dua Pelaku Berhasil diamankan, Sisanya Masih Dalam DPO

Anie juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan assessment mendalam dengan keluarga para WNI PMI untuk memberikan dukungan sosial dari Kemensos.

Para WNI PMI tersebut ditahan di Malaysia dengan beragam masa tahanan, mulai dari 1 bulan hingga lebih dari 1 tahun, sesuai dengan kasus yang mereka alami.

Sepanjang tahun 2024 WNI PMI yang dipulangkan periode Januari sampai April sebanyak 346 orang yang ke RPTC.

Berita Terkait

Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara
Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar
Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur
Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya
Kecelakaan Tunggal, Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Jadi Korban
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Satu Bungkus Plastik Diduga Sabu

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:06 WIB

Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Bintan Timur Benarkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:44 WIB

Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:32 WIB

Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:05 WIB

Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya

Berita Terbaru

Komoditas cabai merah dan cabai rawit di Pasar Bintan Center, Rabu (15/1/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Imbas Cuaca Buruk, Harga Cabai dan Bawang Melonjak Tajam

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:26 WIB