“Dengan rincian Tanjungpinang Timur dengan 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Kecamatan Bestari 1 kasus,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah.

Ayat 2 dari pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, barang bukti yang disita 144,75 gram, 12 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru.

Sisa barang bukti seberat 132,75 gram dimusnahkan. Selain itu, satu paket narkoba jenis sabu seberat 73,07 gram juga disita, dengan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan sisanya seberat 63,07 gram dimusnahkan. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,82 gram.

Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.