Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

Baca Juga: Danguspurla I Sambut Serta Dampingi Kunjungan Tiga Menteri di Natuna

Tersangka melakukan penambangan pasir ilegal sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara Menambang minerba secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.

Baca Juga: Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana