HARIANMEMOKEPRI.COM — Tiga orang residivis narkoba kembali mendekam jeruji besi Polres Bintan

Ketiganya berinisial WM (47), RO (18) dan AW (28), penangkapan mereka bagaikan film action antara polisi dan tersangka.

Mereka ditangkap pada lokasi berbeda di Km 16 Desa Toapaya Selatan dan Km 15 Tanjungpinang serta menemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu tersimpan di samping lemari di dalam kamar tersangka WM.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Km 16 Desa Toapaya Selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan pelaku WM (47) dan RO (18) pada Sabtu (17/8/2024).

“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang tersangka WM dan RO di daerah Kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali seorang laki-laki berinisial AW (28) juga di Kelurahan Air Raja,” kata Iptu Davinsi, Jumat (23/8/2024).