Adapun tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum, Ammar Zoni sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba. Namun, majelis hakim hanya memutuskan Ammar sebagai pemakai.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas majelis hakim.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa tuduhan sebagai pengedar tidak terbukti.

“Jadi perbuatannya terbukti, tapi unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar adalah pengedar atau penjual seperti yang dituduhkan jaksa,” ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon menambahkan bahwa Ammar hanya dianggap sebagai pemakai dengan barang bukti melebihi aturan dalam surat edaran MA.

Kuasa hukum Ammar juga menegaskan bahwa kliennya hanya merugikan diri sendiri.

“Dia sebagai pemakai. Cuma, hakim memutuskan, melebihi dari surat edaran MA nomor 10. Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan,” papar Jon.

Jon merasa puas dengan putusan tersebut, namun belum mengetahui langkah berikutnya yang akan diambil oleh jaksa.