HARIANMEMOKEPRI.COM– Persidangan kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni akhirnya mencapai putusan.

Putusan ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8), majelis hakim memutuskan hukuman untuk Ammar Zoni.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata majelis hakim, seperti dikutip dari Liputan6.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara dapat ditambah tiga bulan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh pesinetron tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.