HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Gabungan Polres Bintan mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur untuk bekerja sebagai wanita penghibur, Selasa (12/11/2024).

Pengungkapan ini dilakukan unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan pada tanggal 7 November 2024 di sebuah Bar terletak di Angkringan Pasar Baru jl. Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada sebuah kos-kosan di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Adapun kronologis pengungkapan dimana pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Bar.

“Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. NH (31 tahun),”ucapnya

Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800.000 – Rp 1.000.000, sehelai pakaian dan celana, serta 1 buah kunci kamar.