HARIANMEMOKEPRI.COM — Imigrasi Tanjungpinang mengadakan sosialisasi tentang paspor elektronik (e-Paspor) kepada masyarakat Bintan Timur pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur dan dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan.

Dalam kesempatan tersebut, Ryawantri Nurfatimah, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, menjelaskan bahwa paspor adalah dokumen identitas resmi bagi warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri.

“Baru-baru ini, desain paspor telah diperbarui dengan warna merah yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79,” jelas Ryawantri.

Saat ini, terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik dan paspor non-elektronik, yang memiliki perbedaan masing-masing.

Paspor Elektronik:
– Dilengkapi dengan chip yang memuat data diri lebih lengkap, seperti biometrik wajah dan sidik jari.
– Pengguna paspor elektronik dapat melewati gerbang otomatis (auto gate) di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi.
– Terdiri dari 48 halaman dengan biaya Rp650.000 per permohonan.
– Sampul paspor terdapat logo yang menandakan sebagai paspor elektronik.
– Memerlukan perawatan khusus untuk melindungi chip agar tetap aman.