Dalam program rehabilitasi sosial dan medis ini, warga binaan akan dibimbing oleh tim konselor dan assessor yang telah ditunjuk. “Kami meminta kepada konselor dan assessor untuk menanamkan kepada mereka agar tidak menyentuh narkoba lagi,” terangnya.
Dannie menambahkan bahwa kedua program ini hanya ada di Lapas Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang mendapatkan anggaran dari Kemenkumham pusat khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap program ini bisa merata, bukan hanya di Lapas saja. Kemarin kami sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Lapas Batam yang jumlah penghuninya 1005 orang, di mana 857 orang di antaranya adalah pengguna narkoba,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini bertujuan untuk menyadarkan warga binaan. “Dengan program ini, kami berterima kasih kepada Kadivpas yang secara langsung melakukan pencegahan narkotika di Lapas,” ungkapnya.
Selain itu, program rehabilitasi ini secara otomatis menjadikan warga binaan sebagai kader atau relawan anti-narkotika di lingkungan Lapas dan ketika mereka sudah berada di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan