”Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/RegPendidikanSumatera141024. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama webinar,” tulis Kemkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Minggu (13/10/2024).

Terkait tema diskusi, Kemkominfo menjelaskan, waspada terjadap kejahatan seksual di ruang digital perlu dilakukan karena anak-anak mudah terpedaya dan dieksploitasi di dunia digital. Pelaku kejahatan, bisa menjual konten yang dikirimkan kepada anak-anak tanpa sepengetahuan mereka.

”Salah satu bentuk kejahaan seksual di ruang digital ialah grooming, yaitu membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja secara online,” jelas Kemkominfo dalam rilis.

Untuk menghadapi kejahatan seksual di ruang digital, menurut Kemkominfo, perlu adanya pendekatan yang komprehensif dari hulu ke hilir. Misalnya, penegakan hukum yang lebih kuat, pengembangan kurikulum literasi digital, dukungan dari platform-platform digital untuk mendeteksi dan menghapus konten-konten asusila anak.