Batam

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Akan Direvisi DPRD Kota Batam

31
×

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Akan Direvisi DPRD Kota Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto

HARIANMEMOKEPRI.COM — Asap rokok memberikan dampak yang negatif bagi orang yang ada di sekitar, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, orang tua diharapkan untuk tidak merokok di depan anak karena asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan anak.
Selain berbahaya untuk perokok aktif, asap rokok juga bisa menjadi sangat berbahaya untuk perokok pasif (second-hand smoking). Bahaya rokok akan semakin besar ketika asapnya terpapar pada bayi dan balita.

Asap rokok bisa menempel di baju, kulit dan rambut perokok dan hal ini bisa membahayakan kesehatan si kecil (third-hand smoking). Khususnya bagi anak-anak yang memiliki daya tahan tubuh yang jauh lebih lemah daripada orang dewasa.

Mengingat, di dalam sebatang rokok terdapat 4.000 zat berbahaya. Beberapa di antaranya diketahui merupakan penyebab penyakit kanker yang mematikan.

Selain itu, merokok di depan anak sama saja dengan memberi contoh kepada anak untuk meniru perilaku merokok. Sebab, anak adalah peniru yang baik. Apa yang dilakukan orang tua dan orang dewasa di sekitarnya, akan cenderung ditiru dan diikuti.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi santai yang dihadiri Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama DPRD Kota Batam, Ke­pulauan Riau, di ruang rapat pimpinan, belum lama ini.

Baca Juga: Ulang Tahun Sanggar BKTM Ke 4, Rahma Berikan Apresiasi Berupa Alat Musik Gamelan

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Wakil Ketua III Ahmad Surya, bersama Ketua dan para Anggota Komisi di DPRD Batam menyambut hangat kedatangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, bersama rombongan.

“Anak-anak kita, sangat memerlukan adanya ruang hidup yang sehat dan bebas asap rokok. Untuk itu, kita harus bersama-sama untuk terus berjuang guna menyadarkan masyarakat akan tentang bahaya rokok terhadap anak-anak dengan cara yang kreatif, aman, dan nyaman,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Oleh karena itu, kehadirannya dalam momen tersebut terbilang disengaja guna mengajak semua elemen, mulai dari aparat penegak hukum, kepala daerah hingga pimpinan dan anggota legislatif untuk sama-sama menjadi ‘Orangtua Sahabat Anak-anak’.

“Mudah-mudahan kita menyadari ini semua, sekaligus menjadi contoh bagi putra dan putri kita agar sama-sama saling mengingatkan untuk mewaspadai dampak dari asap rokok,” ujarnya melansir fokuskepri, Jumat, 7 Juli 2023.

Pada momen tersebut, beberapa perwakilan generasi muda di Batam menyuarakan keprihatinan mereka akan mudahnya mendapatkan rokok baik di warung, kedai, hingga minimarket maupun supermarket.

“Kami memperhatikan dan mencermati mudahnya anak-anak membeli rokok di Batam, tanpa harus menunjukkan kartu identitas sebagai bukti sudah dewasa dan layak mengkonsumsi rokok ini. Padahal kita ketahui bersama rokok itu sangat berbahaya dikonsumsi untuk anak-anak yang belum mencukupi usia,” ujar salah seorang anak di dalam rapat.

Untuk diketahui, memang di Batam sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait lokasi untuk merokok. Akan tetapi masih banyak ditemukan banyak sekali tempat-tempat yang menormalisasi kawasan merokok bagi pelajar.

Baca Juga: Pulang Dari Tanah Suci Terima PAW dari DPP PAN, Ini Kata Siti Bayu Khusnul Hatimah

“Oleh karenanya, kiranya Bapak di DPRD Batam bisa merevisi dan memperbaiki aturan-aturan tersebut, khususnya yang menyangkut anak-anak maupun pelajar. Sehingga generasi penerus bangsa bisa sehat dan kuat,” ujarnya.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto menyambut baik adanya usulan-usulan yang disampaikan para pelajar terkait hal tersebut. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi-komisi terkait akan melakukan koordinasi guna merevisi Perda tentang kawasan tanpa rokok.

Sehingga, nantinya regulasi yang ada bisa mengedukasi dan memberikan aturan yang bijak terkait hal ini.

Pihaknya juga menyadari bahwa LPAI tidak memusuhi para perokok. Akan tetapi hanya bagaimana meminta ada semacam regulasi yang jelas tentang rokok. Khususnya terkait hak anak.

“Dan pada prinsipnya, kami sudah menyerap dan akan menindaklanjutinya dengan akan merevisi Perda tentang kawasan tanpa rokok ini. Dimana Perda ini dibuat pada tahun 2016 silam, sehingga perlu adanya pembaharuan dan harus mengikuti era baru.

Sekarang kan sudah ada rokok elektrik, kalau dulu rokok biasanya. Begitu juga nanti kita harus mengatur tempat-tempat kawasan yang diperbolehkan untuk merokok serta tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memasang iklan terkait rokok ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertemuan Sespimti Polri di Kantor BP Batam, Senin (22/4/2024)
Batam

Sementara, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perekonomian Kota Batam.