HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri (Ditlantas) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengamankan 28 unit angkutan barang serta 5 buah STNK pada hari ke-8 dalam Operasi Zebra Seligi 2024.

Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, sejumlah pelanggaran lalu lintas telah ditindak dengan sanksi tilang oleh pihak berwenang. Pengemudi yang terjaring operasi diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain: melanggar Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a karena kendaraan bermotor yang digunakan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat 3 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf c, yang juga dikenai denda maksimal Rp500.000.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyampaikan selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama.