HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor Imigrasi Tanjungpinang, dalam meningkatkan pelayanan, melakukan sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) tentang standar pelayanan Keimigrasian di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (22/10/2024).

Sosialisasi dan FGD ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang, serta disaksikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Pemko Tanjungpinang, LAM Tanjungpinang, Rektor Umrah, dan pihak terkait.

Ryawantri Nurfatimah, selaku Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Tanjungpinang, mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi dan FGD untuk penetapan standar pelayanan di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

“Kita bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor kami dengan mengundang semua lini masyarakat dan stakeholder terkait untuk mendengarkan dan menerima masukan yang baik untuk kualitas pelayanan kami,” jelas Ryawantri.

Ia menyampaikan bahwa terdapat 35 layanan di Imigrasi Tanjungpinang yang sudah tercantum dalam standar pelayanannya, salah satunya layanan pembuatan Paspor.