HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian uang sebesar Rp800 juta berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Fablo Manurung, salah satu anggota komplotan pelaku pencurian uang dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Batam beberapa waktu lalu, kini telah tertangkap.

Setelah melakukan aksinya, Fablo bersama rekannya melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun, kedua rekannya lebih dulu tertangkap oleh Polisi di Batam.

Sementara itu, seorang rekan Fablo lainnya juga sudah diringkus oleh Polisi di wilayah Dompak. Fablo sempat melarikan diri dan menjadi DPO tim gabungan.

Berkat kerja keras, akhirnya Fablo berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Barelang, Tanjungpinang, Polres Bintan, dan unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, membenarkan penangkapan DPO tersebut di wilayah Bintan, saat pelaku menggunakan kendaraan.

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa pelaku, Roy Fablo Manurung, yang sempat kabur dan hilang di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang, kini berhasil diamankan oleh tim gabungan.