HARIANMEMOKEPRI.COMĀ  — Imigrasi Tanjungpinang melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Bintan pada tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian di daerah Bintan, khususnya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, Senin (26/8/2024).

Operasi pengawasan ini, yang diberi nama Operasi Jagratara II, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alex Yese Pasaribu Habeahan.

Pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2024, Operasi Jagratara II difokuskan di PT Bintan Alumina Indonesia, yang berada di KEK Galang Batang, Bintan.

“Hasil pengawasan di kawasan tersebut menunjukkan bahwa tenaga kerja asing yang berada di sana menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” jelas Alex.

Selain itu, Alex menambahkan bahwa terdapat dua orang TKA asal China yang menggunakan izin tinggal kunjungan, namun sedang dalam proses alih status keimigrasian menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).