HARIANMEMOKEPRI.COM — Enam warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.Para tersangka masuk ke Indonesia melalui Batam pada tanggal 1 Juni 2024, di mana satu orang menggunakan Visa C13 dan lima orang lainnya menggunakan visa kunjungan.

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Tanjungpinang, mereka mengaku datang untuk mencari ikan di perairan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Imigrasi Tanjungpinang, para WNA tersebut diketahui membuat alat pancing ikan dan sotong.

“Setelah diperiksa, mereka mengaku datang untuk mencari ikan di perairan Indonesia. Artinya, mereka melakukan kegiatan ilegal dengan menggunakan visa turis,” ujar Surya Mataram di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/8/2024).

Kakanwil Kemenkumham Kepri menambahkan bahwa para pelaku menggunakan alat pancing tradisional dan kapal kayu (pompong) yang mereka beli dari masyarakat setempat.